SANGATTA – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang terus bergerak cepat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil jeda sejenak untuk menatap jauh ke depan, hingga 30 tahun mendatang. Lewat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054, Kutim ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan hari ini tak mengorbankan masa depan anak cucu.
Langkah besar itu ditegaskan dalam Konsultasi Publik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta. Ruangan tampak penuh oleh kehadiran berbagai pemangku kepentingan: kementerian, akademisi, aktivis lingkungan, organisasi masyarakat, hingga media. Suasananya hangat, dengan obrolan khas diskusi. Semua sepakat memikul visi yang sama—menjaga Bumi Etam tetap hidup dan lestari.
Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menyampaikan pesan kuat tentang arah pembangunan daerah. Lewat sambutan tertulis, Bupati menegaskan bahwa RPPLH bukan sekadar dokumen, tetapi sebuah kompas pembangunan jangka panjang. “RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Di dalam sambutan tersebut, Bupati juga mengingatkan adanya sebelas isu strategis lingkungan yang tengah mengintai Kutim—mulai dari deforestasi, degradasi lahan, pencemaran udara dan air, konflik tata ruang, hingga persoalan sampah dan ancaman kebakaran hutan. Tanpa kendali yang kuat, persoalan-persoalan ini bisa menggerus kualitas hidup masyarakat dan merusak warisan alam Kutim.
Noviari menambahkan, penyusunan RPPLH adalah mandat undang-undang. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata bahwa pemerintah melaksanakan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945. “RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” tandasnya.
Dari sisi teknis, Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda RPPLH dibawa ke DPRD Kutim. Penyusunan dokumen ini telah melewati rangkaian diskusi kelompok terarah (FGD), baik pendahuluan maupun lanjutan, sejak April 2025. “RPPLH ini sudah mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim yang menjadi acuan untuk dibawa ke pembahasan DPRD,” ungkapnya.
Jaya—sapaan akrabnya—menyebut, konsultasi publik bukan sekadar formalitas. Ia adalah ruang untuk memperkuat fondasi akademis, yuridis, dan sosiologis dari RPPLH. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi prinsip utama. “Harapannya, RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk mewujudkan Kutim hijau, lestari, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/T)








