
SANGATTA – Kekurangan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memenuhi standar ideal penempatan pos pemadam di setiap kecamatan.
Idealnya, setiap wilayah memiliki personel dan armada yang siaga penuh selama 24 jam, namun kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Beberapa pos harus berbagi petugas, sementara di sejumlah kecamatan lainnya layanan pemadam masih bergantung pada bantuan dari wilayah terdekat, yang tentu berpotensi memperlambat waktu respons ketika terjadi keadaan darurat.
Untuk menutupi kekosongan tenaga, Damkar Kutim akan memanfaatkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP).
“Nah, ada peluang itu di PJLP itu. Cuma tadi kan kita masih, itu tadi disuruh usulkan apa semua nanti kita bicarakan,” kata Kepala Dinas Damkar Kutim, Failu, seraya menyebut rekrutmen melalui skema PJLP menjadi solusi sementara.
Menurut Failu, proses pengisian tenaga melalui PJLP butuh prosedur resmi, termasuk Surat Keputusan (SK) dari Bupati, sebelum tenaga dapat ditempatkan secara resmi di lapangan. “Itu kan harus ada surat keputusan dari bupati kalau kalo itu,” tuturnya.
Failu menjelaskan, idealnya setiap kecamatan punya minimal dua pos pemadam kebakaran, yakni pos utama yang menangani pemadaman api (fire) dan pos pendukung yang menyalurkan air (water supply). Skema dua pos ini mempercepat respons dan meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran.
“Kalau setiap kecamatan itu sebenarnya minimal satu pos itu dua, ada namanya fire, ada yang namanya water supply, jadi pada saat dia nyemprot ada yang supply seperti itu,” ujarnya. (ADV)








