Kutai Timur – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan keberatan atas pencairan dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada pihak yang mengatasnamakan KNPI, sementara polemik dualisme kepengurusan organisasi tersebut hingga kini belum memiliki penyelesaian final.
Ketua DPD KNPI Kutai Timur Andi Zulfian, didampingi Sekretaris Leonardo dan Bendahara Saijah, menilai keputusan pemerintah daerah mencairkan dana hibah tersebut terkesan tergesa-gesa serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menunda pencairan dana hibah hingga terdapat kepastian hukum dan legitimasi organisasi yang jelas agar tidak menimbulkan polemik serta konflik di kalangan pemuda.
“Dualisme kepengurusan KNPI di Kabupaten Kutai Timur masih menjadi polemik terbuka. Pencairan hibah kepada salah satu pihak tanpa penyelesaian tuntas berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan pemuda,” ujar Andi Zulfian dalam pernyataan resminya, Jumat (27/2/2026).
DPD KNPI Kutai Timur menilai langkah pencairan hibah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak cermat dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berisiko menjadi temuan dalam proses pemeriksaan apabila tidak didasarkan pada verifikasi administrasi yang objektif dan transparan.
Pihaknya mempertanyakan apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan secara profesional, termasuk apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan risiko hukum serta konsekuensi sosial dari keputusan pencairan dana hibah tersebut.
KNPI Kutai Timur menegaskan bahwa organisasi kepemudaan bukan alat kepentingan kelompok tertentu dan tidak boleh diperlakukan secara sepihak dalam proses administrasi pemerintahan.
“Keputusan yang tidak bijak hanya akan memperkeruh situasi dan merusak marwah organisasi kepemudaan,” tegasnya.
DPD KNPI Kutai Timur menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga integritas organisasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah apabila tidak terdapat klarifikasi dan transparansi yang memadai dari pemerintah daerah.
Selain itu, DPD KNPI Kutai Timur juga mendesak Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pencairan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur. Mereka menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara apabila proses pencairan hibah tidak dilakukan secara cermat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur maupun Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan DPD KNPI Kutai Timur tersebut.








