Bontang – DPC Gerakan Muda Untuk Rakyat (GMUR) Kutai Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPC GMUR Kutai Timur, Fazillah Nur, menyusul adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik yang bertentangan dengan hukum di dalam lapas.
Fazillah mengatakan, pihaknya menerima berbagai informasi mengenai dugaan pungutan liar, peredaran narkotika, penyelundupan telepon genggam dan barang terlarang, penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap warga binaan, perlakuan diskriminatif, hingga lemahnya pengawasan di lingkungan Lapas Kelas IIA Bontang.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata, melainkan berpotensi menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Negara tidak boleh membiarkan setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa penanganan yang serius. Tidak boleh ada impunitas. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Fazillah.
Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum masih bersifat tebang pilih. Karena itu, seluruh informasi yang beredar harus diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, DPC Gerakan Muda Untuk Rakyat Kutai Timur mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Bontang. Selain itu, Inspektorat Jenderal diminta segera melaksanakan audit investigatif terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
GMUR juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan supervisi langsung agar proses pemeriksaan berjalan independen, Kepolisian Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, serta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat.
Fazillah menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan bukanlah kawasan yang kebal hukum. Menurutnya, setiap aparatur negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hasil tersebut juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Lebih lanjut, Fazillah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan integritas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses tanpa pandang bulu dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Lembaga Pemasyarakatan harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang membuka peluang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Fazillah.
Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas sebuah lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum,” pungkasnya.








