Kutai Timur — Program asuransi gagal panen bagi petani di Kutai Timur yang masuk dalam prioritas pemerintah daerah tahun 2025 hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Asti Mazar, menilai program tersebut semestinya dapat dijalankan mengingat posisinya sebagai salah satu program prioritas daerah dengan dukungan anggaran yang cukup besar.
“Program ini seharusnya dianggarkan karena termasuk prioritas. Namun, faktanya tidak terlaksana pada 2025,” ujarnya saat rapat Pansus LKPJ di Sangatta, Senin (6/4/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD mempertanyakan alasan belum terealisasinya program yang dinilai penting bagi perlindungan petani. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa sejumlah kendala menjadi penyebab utama, mulai dari perencanaan yang belum matang, mekanisme kerja sama dengan pihak asuransi yang belum final, hingga belum tersedianya anggaran yang memadai.
Menurut DPRD, keterlambatan realisasi ini berpotensi berdampak pada kelompok tani yang membutuhkan perlindungan dari risiko kerugian akibat gagal panen. Oleh karena itu, program tersebut didorong agar segera dapat diimplementasikan.
Asti juga menyebutkan bahwa Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk mendukung program tersebut. Ia menilai anggaran tersebut perlu dimaksimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh petani.
“Banyak kelompok tani di Kutim yang membutuhkan perlindungan. Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, menyampaikan bahwa program asuransi gagal panen masih dalam tahap proses. Pemerintah daerah saat ini tengah menjalin komunikasi dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) untuk merealisasikan program tersebut.
Ia menjelaskan, draf kerja sama yang telah disusun masih dalam tahap evaluasi sebelum nantinya ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, program diharapkan dapat segera dijalankan.
“Kami menargetkan seluruh tahapan dapat segera rampung agar program asuransi gagal panen bisa mulai direalisasikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.








