BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) belum lama ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Acara berlangsung di Hotel Jatra, Balikpapan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan sekaligus mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Acara dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim H Zubair, mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma. Bimtek diikuti sekitar 140 peserta dari berbagai latar belakang.
Dalam paparannya, Zubair menjelaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Zubair mengatakan, saat ini ancaman perubahan iklim semakin nyata. Terbukti, makin banyak bencana alam terjadi seperti banjir, angin puting beliung, hingga cuaca ekstrim. Dia berharap masyarakat, termasuk para pelaku usaha melakukan aksi nyata dalam menjaga kelestarian alam.
“Kesadaran dan tindakan kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” papar Zubair.
Lebih lanjut Zubair mengatakan perlindungan lingkungan harus diukur bukan hanya dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditemukan, melainkan juga dari turunnya temuan-temuan pelanggaran di lapangan.
“Semakin sedikit temuan, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ujarnya.
Zubair berharap para pelaku usaha di Kutim tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga melakukan inisiatif nyata, seperti penanaman pohon produktif yang bermanfaat untuk lingkungan sekaligus memberi hasil bumi bagi manusia dan hewan. Zubair juga mengingatkan keberhasilan menjaga kelestarian alam bisa dicapai jika semua pihak bekerja sama, tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi Dohi, menuturkan Bimtek kali ini juga menyasar masyarakat yang tinggal di lokasi Program Kampung Iklim (Proklim). Mereka tersebar di berbagai desa di Kutim. Mereka diharapkan bisa berperan aktif melakukan upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Menurut Dewi, sepanjang 2022 hingga 2024 DLH Kutim telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha karena melakukan pelanggaran lingkungan. Dari jumlah itu, baru lima pelaku usaha yang dinyatakan lolos sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungannya.
“Tingkat ketaatan masih rendah. Kami harap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” ujar Dewi seraya menginformasikan adanya peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif.








