KUTAI TIMUR — Persoalan tata kelola pertanahan di sektor perkebunan sawit kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kutai Timur. Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkap adanya perusahaan perkebunan yang telah beroperasi lebih dari satu dekade namun hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Faizal menyebut, perusahaan tersebut diketahui sudah menanam kelapa sawit sejak tahun 2009. Artinya, aktivitas perkebunan telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa kepastian hak atas tanah yang seharusnya menjadi dasar legalitas usaha perkebunan skala besar.
Menurutnya, dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak bisa disamakan dengan hak atas tanah. IUP hanya menjadi izin operasional, sementara hak atas tanah bagi perkebunan wajib berbentuk HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Perlu dipahami bahwa IUP bukanlah hak atas tanah. Untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU yang diterbitkan oleh ATR/BPN. Namun faktanya, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 dan sampai sekarang belum memiliki HGU,” ujar Faizal.
Ia juga mengungkap hal yang lebih mengejutkan, yakni pengakuan dari ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur bahwa hingga kini belum pernah ada teguran kepada perusahaan yang belum mengurus HGU tersebut.
Faizal mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat menjalankan aktivitas perkebunan selama bertahun-tahun tanpa kepastian status hak atas tanahnya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan di daerah.
“Yang lebih mengejutkan lagi, ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur mengakui bahwa belum pernah ada teguran kepada perusahaan yang belum mengurus HGU.
Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanahnya,” tegasnya.
Ia menilai, apabila tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, berbagai konflik agraria yang sering muncul di kawasan perkebunan sebenarnya dapat dicegah. Kepastian hukum terhadap lahan perkebunan juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.
Karena itu, Faizal mendorong ATR/BPN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten agar lebih aktif melakukan penertiban administrasi pertanahan, khususnya terhadap perusahaan yang telah lama beroperasi namun belum memiliki HGU.
“Jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, banyak konflik agraria sebenarnya dapat dicegah. Karena itu saya mendorong ATR/BPN Kalimantan Timur dan ATR/BPN Kutai Timur untuk segera bangkit dan menertibkan persoalan ini,” pungkasnya.








