Kutai Timur – Video yang menarasikan adanya konflik horizontal antara warga di wilayah perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Ketegangan tersebut disebut terjadi di wilayah perbatasan antara Dusun Melawai, Kutim, dan Desa Biatan Ilir, Berau.
Dalam video yang beredar, konflik tersebut dikaitkan dengan rencana pemekaran Desa Tepian Terap di wilayah Dusun Melawai. Narasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perselisihan antarwarga di wilayah perbatasan kedua kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, memastikan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Trisno menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada usulan pemekaran Dusun Melawai yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Tepian Terap yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan rencana pemekaran desa sebagaimana yang dinarasikan dalam video tersebut.
“Kades Tepian Terap menyampaikan bahwa mereka belum pernah mengajukan usulan pemekaran desa. Jadi informasi dalam video itu tidak benar,” tegas Trisno, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan bahwa aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Melawai sebenarnya lebih mengarah pada keinginan untuk mendapatkan pemerataan pembangunan serta pemenuhan layanan dasar di wilayah mereka.
Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan inisiatif masyarakat setempat yang berharap adanya peningkatan pembangunan dan pelayanan pemerintah agar wilayah perbatasan tidak tertinggal dibanding daerah lainnya.
“Itu murni inisiatif masyarakat Melawai dalam upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan keterpenuhan layanan dasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Trisno juga menyoroti bahwa persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau saat ini sedang dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan persoalan batas wilayah secara langsung di lapangan.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat dan prosesnya sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah tidak patut lagi diperdebatkan di lapangan. Kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi ketegangan yang sempat terjadi, Trisno menyebutkan bahwa atas instruksi Bupati Kutai Timur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan diminta segera melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Kabupaten Berau. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga komunikasi antar pemerintah daerah serta memastikan situasi di wilayah perbatasan tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
emekaran Dusun Melawai yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim. Klarifikasi yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Tepian Terap.
“Kades Tepian Terap menyampaikan bahwa mereka belum pernah mengajukan usulan pemekaran desa. Jadi informasi dalam video itu tidak benar,” tegas Trisno, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, aspirasi yang muncul dari masyarakat Melawai sebenarnya lebih mengarah pada keinginan pemerataan pembangunan serta pemenuhan layanan dasar di wilayah mereka.
“Itu murni inisiatif masyarakat Melawai dalam upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan keterpenuhan layanan dasar,” tambahnya.
Trisno juga menyoroti bahwa batas wilayah antara Kutim dan Berau saat ini sedang dalam tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi memperdebatkan batas wilayah di lapangan.
“Sudah tidak patut lagi diperdebatkan di lapangan. Kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi ketegangan yang sempat terjadi, Trisno menyebutkan bahwa atas instruksi Bupati Kutim, Kepala Bagian Tata Pemerintahan diminta segera melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Kabupaten Berau.








