SANGATTA – Pemkab Kutai Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara FPBM-KASBI Kutim dan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, sebagai upaya merespons berbagai aduan buruh terkait hak-hak yang belum terpenuhi.
Forum tersebut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Roma Malau, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Dari pihak perusahaan hadir PT Gunta Samba, PT NAS, PT Kalianusa, PT Telen, dan PT Dinamika Prima Artha.
Ketua FPBM-KASBI Kutim, Andre, menegaskan bahwa RDP bukan ajang pertikaian. Menurutnya, tujuan utama adalah menciptakan hubungan industrial yang humanis dan harmonis. Andre mengilustrasikan situasi saat ini sebagai “permainan kucing dan tikus” antara pekerja dan perusahaan. Ia menyoroti sejumlah masalah yang dihadapi buruh, mulai dari pesangon yang belum dibayarkan hingga hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
“Jangan menunggu putusan hukum tetap untuk memberikan hak dasar pekerja. Ini menyangkut hidup mereka sehari-hari,” tegas Andre. Ia berharap perusahaan segera menindaklanjuti hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Mahyunadi menekankan bahwa langkah ini murni untuk kepentingan masyarakat dan tidak terkait kepentingan politik. Mahyunadi mengapresiasi kesediaan serikat buruh dan perusahaan untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa. Ia juga mengingatkan pentingnya menepati kesepakatan yang dicapai dalam forum tersebut. “Jika ada tenggat waktu, harus diselesaikan sesuai kesepakatan agar investasi tetap aman, sekaligus hak buruh terpenuhi,” jelasnya.
Dengan mediasi seperti ini, Pemkab Kutim berharap tercipta iklim kerja yang kondusif di sektor perkebunan sawit, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan menjaga kepercayaan investor terhadap potensi ekonomi daerah. (ADV/ProkopimKutim/T)








