Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Opsi tersebut mencakup pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersengketa, serta yang memiliki putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Melansir Detik.com, pernyataan Tito disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Tito mengusulkan opsi pertama untuk kepala daerah tanpa sengketa MK. Pada opsi 1A, gubernur dan wakil gubernur akan dilantik serentak bersama bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 6 Februari. Sedangkan opsi 1B mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilantik pada 10 Februari.
“Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” terang Tito.
Mantan Kapolri itu lalu menjelaskan opsi bagi kepala daerah yang menghadapi sengketa di MK. Pilihsn 2A mengusulkan pelantikan serentak pada 17 April. Untuk opsi 2B, gubernur dan wakil gubernur dilantik pada 17 April, sementara bupati, wakil bupati, serta wali kota hingga wakil wali kota dilantik pada 21 April.
“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” jelasnya.
Ditambahkan Tito, opsi ketiga yang berlaku untuk kepala daerah dengan putusan dismissal sengketa MK, yang dijadwalkan pada 13-15 Februari. Pada opsi 3A, pelantikan bersama-sama dilakukan pada 20 Maret, sementara pilihan 3B gubernur dan wakil gubernur dilantik pada 20 Maret serta bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilantik pada 24 Maret.
Berikut adalah daftar opsi jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur: opsi 1, 6 Februari tanpa sengketa MK: opsi 2, 17 April setelah sengketa MK: opsi 3, 20 Maret dismissal MK. Kemudian bupati atau wali kota: opsi 1, 10 Februari tanpa sengketa MK: opsi 2, 21 April setelah sengketa MK: opsi 3, 24 Maret dismissal MK.
Penulis : Redaksi Tempudau








