
Sangatta – Petani kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) kembali menjerit akibat harga tandan buah segar (TBS) yang jauh di bawah harga acuan pemerintah. Anggota Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, menuding lemahnya pengawasan Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai salah satu penyebab utama ketimpangan harga yang merugikan petani.
“Masalah di kebun itu sampai sekarang ini masih masalah harga, harga sawit ini kan masih turun naik,” ujar Ali.
Politisi kelahiran 11 Oktober 1974 ini menjelaskan, persoalan tersebut kian rumit karena adanya pihak ketiga yang menjadi perantara antara petani dan perusahaan. Banyak perusahaan perkebunan disebut meminta bantuan pihak ketiga untuk melakukan pembelian sawit, yang justru menambah rantai distribusi dan menekan harga di tingkat petani.
“Karena ada pihak ketiga, perusahaan itu minta bantu dengan pihak ketiga untuk pembelian sawit,” jelasnya.
Menurut Ali, ketika pembelian sudah dikelola pihak ketiga, otomatis mereka juga mengambil keuntungan, sehingga harga yang diterima petani menjadi lebih rendah.
“Nah jadi begitu pembelian sawit dikelola oleh pihak ketiga, mereka juga harus mendapatkan keuntungan, jadi otomatis harga di tingkat petani jadi berbeda,” tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Ia mencontohkan, perusahaan biasanya memberikan Purchase Order (PO) kepada individu untuk mencari pasokan sawit dengan kuota tertentu. Individu tersebut kemudian membeli dari petani dan menjual kembali ke perusahaan dengan selisih harga tertentu.
Ali mendesak Disbun Kutim segera menertibkan sistem pembelian sawit agar harga di lapangan sesuai dengan ketetapan resmi. “Kalau tidak dikontrol, yang rugi tetap petani,” tegasnya. (ADV)








