SANGATTA — Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) memasuki tahap pemantapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dokumen ini disiapkan sebagai acuan arah pembangunan lima tahun mendatang, memastikan setiap program dan kegiatan perangkat daerah berjalan selaras dengan visi-misi kepala daerah serta prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan Renstra digelar dalam pertemuan teknis di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, dengan menghadirkan Perencana Ahli Utama Bappenas RI, Supriadi, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Supriadi menekankan bahwa Renstra tidak dapat disusun sekadar sebagai pelengkap dokumen anggaran, melainkan instrumen pengarah kinerja organisasi perangkat daerah.
“Renstra memastikan program kerja tidak keluar jalur dari RPJMD. Dokumen ini menjadi dasar akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme penyusunan Renstra dimulai dari pembentukan tim perumus di masing-masing perangkat daerah. Tahap selanjutnya meliputi analisis kondisi internal–eksternal, penetapan isu strategis, perumusan tujuan, hingga indikator kinerja yang terukur dan selaras dengan RPJMD.
“Renstra adalah penjabaran visi kepala daerah dalam program yang operasional dan berkelanjutan,” kata Supriadi.
Setiap rancangan Renstra kemudian disinkronkan dengan Bappeda agar tidak terjadi tumpang tindih antarprogram. Setelah melalui konsultasi publik dan proses verifikasi, Renstra difinalisasi, disahkan oleh kepala perangkat daerah, dan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah.
Supriadi mengingatkan konsekuensi apabila penyusunan Renstra terlambat atau tidak terarah. Program kerja bisa tidak relevan dengan RPJMD, capaian sulit diukur, dan akuntabilitas pembangunan terganggu.
“Tanpa Renstra, arah pembangunan kabur. Ini bukan dokumen administratif, tetapi fondasi kebijakan,” tegasnya.
Ia juga menilai Renstra berperan sebagai instrumen keberlanjutan pembangunan. Meski terjadi pergantian kepemimpinan atau dinamika politik, dokumen yang disusun berbasis data akan tetap menjaga konsistensi pembangunan daerah.
“Renstra adalah warisan kebijakan. Ia memastikan pembangunan berjalan sekalipun terjadi transisi pemerintahan,” ucapnya.
Pemerintah Kutim menegaskan, penyusunan Renstra menjadi tahap awal yang menentukan hasil pembangunan. Dokumen ini diharapkan menjadi kompas kerja, menutup potensi duplikasi program, dan memastikan setiap kegiatan memberi manfaat riil bagi masyarakat.
“Jika Renstra disusun dengan baik, maka jalur pembangunan terbuka lebih jelas,” tutup Supriadi. (ADV/ProkopimKutim/T)








