
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempertegas pembagian jalur pendampingan bagi pelaku usaha di daerah, agar bantuan dan layanan pemerintah tepat sasaran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menjelaskan perbedaan fokus antara mereka dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Disperindag lebih memusatkan perhatian pada pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), terutama terkait peningkatan kapasitas produksi, standardisasi mutu, hingga perluasan jaringan pemasaran. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM berperan besar dalam penguatan kelembagaan usaha, pembinaan koperasi, serta dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari sisi manajerial dan permodalan.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menekankan Dinas Koperasi lebih fokus pada pengembangan UMKM, sementara Disperindag menitikberatkan pada pendampingan Industri Kecil Menengah (IKM). “Ada sedikit beda dari kami Disperindag dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Jadi kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi, kami lebih kepada Industri Kecil Menengahnya,” jelasnya.
Meski demikian, Nora mengakui adanya irisan antara UMKM dan IKM. Sebuah usaha bisa masuk dalam kedua kategori, tergantung pada bidang dan skala operasionalnya. Contohnya, usaha yang bergerak di bidang industri air bersih dapat tergolong UMKM sekaligus IKM.
Dengan kejelasan pembagian tugas ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengetahui instansi mana yang dapat memberikan pendampingan, pembinaan, dan layanan perizinan sesuai karakteristik usaha mereka. Pemerintah Kutim menekankan bahwa langkah ini bertujuan agar dukungan terhadap dunia usaha dapat berjalan lebih optimal dan terarah. (ADV)








