Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah perusahaan yang memperoleh status PROPER Merah (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) di wilayah Kutai Timur. Hal tersebut disampaikan saat ditemui pada Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, sedikitnya terdapat sembilan perusahaan yang masuk kategori PROPER Merah, yang terdiri dari sektor pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, hingga industri semen. Perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dipanggil untuk dilakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama pihak terkait.
“Pasti kita panggil dan hasil pertemuan itu kan perlu dilihat tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Jimmi.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut tidak hanya sebatas evaluasi administratif, tetapi juga untuk memastikan adanya langkah perbaikan nyata dari perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar hasil pengawasan terhadap perusahaan berstatus PROPER Merah ini dapat dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait.
“Yang diminta untuk mengkoordinasikan laporan juga tentu secara moral itu mendorong kita juga untuk menyampaikan ini ke pemerintah pusat, terutama kementerian,” tambahnya.
DPRD Kutai Timur menilai pengawasan ketat terhadap perusahaan berstatus PROPER Merah penting dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di daerah.







