SANGATTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur melakukan penertiban terhadap pedagang yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga parit sebagai tempat berjualan di kawasan Pasar Induk Sangatta dan Pasar Sangatta Selatan. Selain itu, pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres yang kerap dipadati aktivitas pedagang kaki lima (PKL) juga ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa peringatan. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar menempati area yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Namun, karena masih banyak yang membandel, langkah penertiban akhirnya dilakukan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Fata, kegiatan penertiban itu merupakan bagian dari program penataan ruang publik agar fungsi jalan, trotoar, dan saluran air dapat digunakan sebagaimana mestinya. Aktivitas sejumlah PKL tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan kebersihan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu arus lalu lintas di kawasan padat pengunjung.
“Kami melakukan patroli penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman. Banyak pedagang yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di atas parit dan trotoar. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan bahaya bagi mereka sendiri maupun bagi pengguna jalan,” kata dia.
Selain menata kawasan pasar, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir atau berjualan. Ke depan, patroli akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada jam-jam sibuk dan hari pasar guna memastikan kawasan perdagangan di Sangatta tetap tertib, bersih, dan nyaman. (ADV/ProkopimKutim/T)








