SANGATTA – Pemenuhan hak kesehatan ASN di Kutai Timur (Kutim) terus diarahkan agar tidak terhambat persoalan administratif. Ketepatan informasi kepesertaan menjadi salah satu unsur yang perlu dijaga, seiring perubahan data pegawai dan kewajiban pembayaran iuran yang berlangsung.
Dukungan terhadap pembenahan itu melibatkan Dinas Kesehatan Kutim dan RSUD Kudungga. Keterpaduan antar instansi diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengelolaan data kepesertaan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan ASN di lapangan.
Untuk menjaga konsistensi data, rekonsiliasi kepesertaan PNS dan PPPK akan dilakukan secara berkala setiap tanggal 15 mulai Mei. Pemutakhiran ini dirancang untuk mengikuti perubahan status pegawai, mutasi, maupun penyesuaian administrasi lainnya yang dapat mempengaruhi kepesertaan.
Di sisi pembiayaan, BPKAD Kutim juga menyoroti penggunaan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada sejumlah Perangkat Daerah. Perbaikan diperlukan agar pencatatan iuran sesuai ketentuan, termasuk kontribusi 1 persen dari pegawai dan 4 persen dari pemberi kerja.
Kesepakatan mengenai langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi lintas sektoral di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Sangatta. Hadir Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda drg Adielona JMS, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kaltim Recky Hendayana.
Herman Prayudi menjelaskan, proses rekonsiliasi dilaksanakan bersama BKPSDM. Bila ditemukan ketidaksesuaian, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait sehingga pembaruan dapat segera dilakukan dan data tidak tertinggal dari kondisi kepegawaian terbaru.
Pembenahan administrasi keuangan turut dipandang penting untuk mencegah persoalan dalam rekonsiliasi iuran maupun pemeriksaan pada kemudian hari. Keselarasan antara data pegawai, kepesertaan, dan pembayaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan jaminan kesehatan.
Melalui koordinasi yang dilakukan secara rutin, Pemkab Kutim dan BPJS Kesehatan menargetkan pengelolaan kepesertaan ASN semakin tertib dan akurat. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembaruan saja, tetapi ikut menjaga kelancaran pelayanan serta memastikan jaminan kesehatan ASN terpenuhi. (ADV/ProkopimKutim/TP)








