JAKARTA – Sengketa batas wilayah Dusun Sidrap antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang kembali mengemuka dalam forum mediasi tingkat provinsi yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur. Di tengah tarik-menarik klaim administratif, Pemkab Kutim memastikan satu hal: pelayanan publik untuk warga Sidrap tidak akan terganggu.
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menegaskan dasar hukum yang menjadi pegangan Kutim sejak awal.
“Kami berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang,” tegasnya.
Ia menyatakan penolakan terhadap usulan Kota Bontang yang ingin memasukkan Sidrap ke wilayah mereka, namun tetap membuka pintu mediasi.
“Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Ketua DPRD Kutim Jimmi juga menegaskan bahwa batas wilayah tidak bisa diputuskan berdasarkan tekanan politik.
“Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” katanya.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal pun memberi penegasan penting.
“Konflik batas wilayah harus diselesaikan rasional, tanpa emosi, dan dengan memprioritaskan pelayanan publik,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud menekankan bahwa pihaknya siap menjadi fasilitator yang netral.
“Kami siap memediasi secara terbuka dan seimbang. Yang utama, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan wilayah tetap kondusif,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Gubernur bersama tim teknis akan melakukan survei lapangan di Sidrap. Hasilnya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan keputusan final, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.
Meski belum ada keputusan final, Ardiansyah menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” ucapnya.
Bagi warga Sidrap, sengketa batas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan soal kepastian layanan, identitas, dan masa depan wilayah. Dalam ketidakpastian itu, Pemkab Kutim memastikan bahwa hak masyarakat tetap diutamakan.* (ADV/ProkopimKutim/T)








