SANGATTA – Kegiatan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, tersebut dipimpin Ketua Tim Pemeriksa BPK, Hadiyanto Dedy Setyawan, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, dan seluruh kepala perangkat daerah (PD) atau perwakilannya.
Pemeriksaan akan berlangsung selama 35 hari, mulai dari 5 April hingga 9 Mei 2026 dan dilakukan untuk memberikan penilaian berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan undang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern, kata Hadiyanto dalam pemaparannya.
Ia juga menegaskan pentingnya kooperasi PD dengan pihak BPK dalam proses pemeriksaan agar proses pemeriksaan efektif dan menghasilkan hasil audit yang berkualitas.
Selain itu, pihak BPK juga berupaya agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dengan PD dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan arahan untuk mendorong seluruh PD agar bekerja optimal dan meminta mereka untuk segera menindaklanjuti apabila ada hal yang harus diperbaiki.
“Jika ada yang harus dilaporkan atau dikembalikan, segera disesuaikan. Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman turut mengingatkan bahwa LKPD merupakan agenda rutin yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
“LKPD ini kegiatan rutin, sehingga perangkat daerah seharusnya sudah mengetahui apa yang harus dipersiapkan,” tegasnya. (ADV/ProkopimKutim/TP)








