Kutai Timur – Pertumbuhan sektor usaha di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, terus menunjukkan tren positif. Deretan ruko, toko modern hingga kafe baru bermunculan sebagai indikator meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Namun, di balik perkembangan itu, muncul persoalan yang mulai dikeluhkan masyarakat. Trotoar dan bahu jalan kerap dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan pengunjung, sehingga mempersempit badan jalan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta menghilangkan fungsi trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur, Dr. Novel Tyty Paembonan, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak membebani fasilitas umum.
“Harus benar-benar dilihat lokasi usahanya, punya lahan parkir atau tidak. Seharusnya setiap tempat usaha harus punya lahan parkir,” ujarnya saat di temui pada Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap hak pejalan kaki dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan sekaligus penegakan aturan agar fungsi fasilitas publik tetap terjaga.
“Pedestrian atau hak pejalan kaki dijadikan parkir, itu enggak benar,” tegasnya.
Meski demikian, Novel menegaskan DPRD Kutai Timur tetap mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan dunia usaha di daerah. Hanya saja, menurutnya, setiap investasi harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan penyediaan lahan parkir.
“Silakan berinvestasi, tapi ikuti aturan. Kalau tempat usaha tidak punya parkir, jangan diizinkan,” katanya.
Selain persoalan parkir, legislator dari Partai Gerindra itu juga menyoroti mulai beroperasinya sejumlah gerai ritel selama 24 jam di Sangatta. Ia mempertanyakan dasar kebijakan pemberian izin operasional tersebut karena dinilai perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keamanan pekerja hingga dampaknya terhadap pelaku usaha mikro dan toko kelontong.
“Saya jadi bingung, apa dasarnya memberi izin buka 24 jam. Itu perlu dikaji,” ucapnya.
Menurut Novel, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara iklim investasi dengan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kalau ritel buka 24 jam, bagaimana nasib toko-toko kecil? Kita juga harus menghargai sesama orang yang mencari makan,” pungkasnya.








