
Kutai Timur – Proses penyusunan anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 semakin mengedepankan efisiensi dan fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menegaskan bahwa setiap usulan tambahan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui pertimbangan matang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ripto menyebut, pengajuan tambahan anggaran oleh OPD merupakan hal yang lumrah sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja masing-masing, namun urgensi dan kemampuan fiskal daerah tetap menjadi pertimbangan utama.
“Sepanjang itu urgen untuk disupport, biasanya kita mengajukan juga, sama seperti OPD yang lain,” ujarnya.
Meski begitu, keputusan akhir terkait penambahan anggaran tidak berada di tangan Bappeda atau OPD, melainkan melalui proses evaluasi TAPD. Tim ini menilai kebutuhan prioritas berdasarkan ketersediaan anggaran, hutang daerah, program multiyears, dan aspek strategis lainnya.
“Pertimbangan di TAPD itu yang sangat krusial. Prioritas itu mempertimbangkan dari aspek ketersediaan anggaran, kemudian aspek-aspek lain seperti hutang, multiyears, dan sebagainya,” jelas Ripto.
Lebih lanjut, ia menekankan peran Bappeda sebagai lembaga perencana yang memastikan setiap program OPD selaras dengan visi pembangunan daerah. Penentuan prioritas program harus berfokus pada kebutuhan masyarakat, pemerataan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim.
Ripto berharap setiap OPD menyusun rencana kerja yang realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar proses perencanaan dan penganggaran lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat Kutai Timur. Dengan pendekatan ini, TAPD berkomitmen menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pemenuhan kebutuhan mendesak warga, sekaligus mendorong program pembangunan yang tepat sasaran. (ADV)








