SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Kalimantan Timur pada tahun 2028. Keputusan ini disampaikan dalam pertemuan antara FKUB Provinsi Kalimantan Timur, FKUB Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Kutim pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris FKUB Kalimantan Timur Abdul Hadi menyerahkan hasil Rakorda ke-6 yang sebelumnya digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia menjelaskan bahwa penetapan Kutai Timur dilakukan lebih awal agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan penyelenggaraan forum tersebut.
Rakorda menghasilkan sepuluh rekomendasi yang menjadi arah penguatan kerukunan di Kalimantan Timur. Beberapa di antaranya mencakup penguatan nilai-nilai kebangsaan, peningkatan keamanan dan ketenteraman masyarakat, pembentukan FKUB hingga tingkat kecamatan, pengembangan Desa Sadar Kerukunan dan Perempuan Lintas Agama (Perlita), serta dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara. Forum juga mendorong upaya pemberantasan narkoba, korupsi, pertambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan penyalahgunaan media sosial.
Wakil Bupati Mahyunadi menyambut baik hasil Rakorda tersebut. Menurutnya, peran FKUB sangat penting dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat Kutai Timur yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang beragam. Ia menegaskan pemerintah daerah siap mendukung program-program FKUB, termasuk penyelenggaraan Rakorda 2028.
Ketua FKUB Kutai Timur Ismaun mengatakan kepengurusan FKUB kini telah terbentuk di seluruh 18 kecamatan. Dukungan pemerintah daerah, termasuk melalui alokasi anggaran operasional selama dua tahun terakhir, dinilai memperkuat pelaksanaan program pembinaan kerukunan di tingkat masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat semangat toleransi di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/TP)








