SANGATTA – Setelah perjalanan panjang penuh aspirasi dan kajian, wilayah pesisir Kutai Timur kini menorehkan sejarah baru. Kabupaten Kutai Pesisir resmi masuk dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) nasional, membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan pemerintahan lebih dekat dan responsif.
Proses masuknya Kutai Pesisir ke daftar CDOB bersama 26 wilayah lain di Indonesia ditandai dengan penerimaan usulan oleh DPD RI pada masa reses sidang IV tahun 2025. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan, Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti administrasi lanjutan agar proses di tingkat pusat terus berjalan.
Pemekaran Kutai Pesisir mencakup sejumlah kecamatan strategis di wilayah timur Kutim, seperti Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Wilayah ini memiliki potensi besar, terutama dalam sektor perikanan, pertanian, dan sumber daya alam, namun selama ini sering terhambat karena jarak dari pusat pemerintahan di Sangatta.
Dalam pertemuan di Kantor Bupati, Forum Komunikasi Pejuang Daerah Otonomi Baru (FKPDOB) menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat. Bupati menambahkan bahwa Bagian Pemerintahan Setkab telah diminta menyiapkan surat persetujuan resmi dari kepala daerah untuk proses lebih lanjut di pemerintah pusat.
Tokoh masyarakat dan Ketua Tim Kajian Pemekaran CDOB, Prof. Juraemi, menilai ini sebagai tonggak sejarah. “Status CDOB menandai awal perjuangan menuju pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Meski demikian, perjuangan menuju pengesahan resmi belum selesai. Proses administratif dan kajian teknis oleh pemerintah pusat masih diperlukan, termasuk menunggu pencabutan moratorium DOB yang berlaku sejak 2014. Tanpa Amanat Presiden (Ampres), semua usulan CDOB tetap tertahan.
Masyarakat pesisir menyambut berita ini dengan semangat tinggi. Bagi mereka, Kutai Pesisir bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan simbol pemerataan pembangunan: jalan beraspal, rumah sakit, sekolah, dan kantor bupati yang lebih mudah dijangkau. (ADV/ProkopimKutim/T)








