SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya terhadap pengendalian pencemaran dan mitigasi bencana ekologis melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
DLH baru-baru ini menggelar konsultasi publik di Hotel Royal Victoria, Sangatta, untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Acara dihadiri perwakilan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan, sebagai upaya memastikan Raperda yang disusun mampu menjawab tantangan lingkungan yang kompleks di Kutim.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menegaskan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini akan menjadi landasan untuk menekan pencemaran, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memperkuat strategi mitigasi bencana ekologis di wilayah Kutim.
“RPPLH bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi komitmen nyata untuk mencegah pencemaran dan meminimalkan risiko bencana ekologis, demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” papar Noviari. Ia mendorong masyarakat dan pelaku usaha memberikan masukan konstruktif dalam proses konsultasi publik.
Di sisi lain, Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menjelaskan, Raperda RPPLH akan memuat strategi pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta mitigasi bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan. Selain itu, RPPLH juga mencakup penguatan kelembagaan lingkungan hidup di tingkat daerah.
“Konsultasi publik ini menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai kebutuhan dan tantangan nyata lingkungan di Kutim,” jelas Aji.
Dengan RPPLH, Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan terciptanya lingkungan hidup yang lebih sehat, aman, dan tangguh menghadapi risiko bencana ekologis, seiring upaya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis. (ADV/ProkopimKutim/T)








