TELUK PANDAN — Upaya mempercepat pembangunan di tingkat dusun kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui program redistribusi tanah. Kebijakan ini dinilai penting untuk menguatkan legalitas lahan warga sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi berbasis rumah tangga. Dalam kunjungan kerja ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyerahkan 83 sertipikat tanah sebagai bagian dari program redistribusi lahan tahun 2024.
Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutim Akhmad Safaruddin, serta sejumlah pejabat perangkat daerah. Di hadapan warga, Ardiansyah menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses terhadap layanan pemerintah.
Ia membantah langkah tersebut berkaitan dengan kepentingan politik. Menurutnya, pelayanan urusan pertanahan, infrastruktur dasar, hingga administrasi kependudukan adalah mandat pemerintah yang harus dijalankan tanpa dikaitkan dengan kepentingan lain. “Masyarakat berhak atas layanan yang jelas dan dapat diakses. Kepastian hukum atas tanah memberi ruang bagi warga untuk bekerja dengan aman,” ujar Ardiansyah.
Pemerintah menilai pemerataan pembangunan harus menjangkau lingkungan yang selama ini berada di luar pusat pertumbuhan. Dusun Sidrap menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan agar kesenjangan akses layanan publik dapat ditekan. Melalui redistribusi tanah, warga memperoleh dasar legal yang memungkinkan pengembangan pertanian, perkebunan, dan usaha produktif lainnya.
“Dengan legalitas yang kuat, warga lebih percaya diri mengelola lahan, menanam komoditas bernilai tinggi, dan mengakses dukungan permodalan. Dampaknya langsung pada peningkatan pendapatan keluarga,” tambah Ardiansyah.
Manfaat tersebut dirasakan warga seperti Rahmawati (45). Setelah 15 tahun menggarap kebun dengan dokumen dasar dari desa, ia kini memperoleh sertipikat resmi yang membuka peluang usaha lebih luas. “Kami jadi lebih tenang. Ini sangat berharga untuk masa depan anak-anak,” ujarnya.
Ketua RT Dugun Sidrap, Muhammad Idris, menilai redistribusi tanah memberi dampak nyata bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan legalitas. Menurutnya, sertipikat membuka akses terhadap program bantuan usaha serta menjamin keamanan penguasaan lahan. Ia menilai kehadiran pemerintah di dusun menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya berpusat di kota.
Program redistribusi tanah di Kutim memperlihatkan bahwa percepatan pembangunan dapat dimulai dari penguatan hak dasar warga. Dengan legalitas lahan yang jelas, masyarakat memiliki pijakan untuk meningkatkan produktivitas, sementara pemerintah dapat menyusun arah pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/T)








