SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat kepatuhan pajak di sektor pariwisata dengan memperluas penggunaan pembayaran non tunai. Melalui sinergi Dinas Pariwisata, Bapenda, DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat, Pemkab menggencarkan sosialisasi tentang regulasi dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha wisata di seluruh Kutim.
Sosialisasi ini menyasar kepala desa, perangkat desa, dan Pokdarwis. Mereka diberi pemahaman soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, hingga parker, yang merupakan komponen pajak yang selama ini menjadi sumber PAD dari sektor wisata.
“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim Ny Satriani.
Satriani menjelaskan bahwa digitalisasi menutup ruang manipulasi dan mencatat setiap transaksi secara otomatis di bank. Dengan begitu, kepatuhan dapat dipantau lebih mudah dan proses pembayaran menjadi lebih praktis.
“Tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” tegasnya.
Kasubid Bapenda Kutim, Simon Floris Fernandez, menekankan bahwa kesadaran wajib pajak harus dibangun sejak awal. Ia bahkan memberikan target implementasi yang jelas.
“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” katanya.
Hadir pula Ana Ubudiyah (DPMPTSP), Efendy Ramadhan Iqbal (Bankaltimtara), dan Riza Andika (Samsat) sebagai narasumber. DPMPTSP menekankan perlunya legalitas usaha sebagai basis pemerintah melakukan pembinaan.
Dengan pendekatan regulatif berbasis teknologi ini, Pemkab Kutim berharap sektor wisata menjadi contoh kepatuhan pajak yang kuat, sekaligus mendorong transformasi menuju pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.*(ADV/ProkopimKutim/T)








