SANGATTA — PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi salah satu perusahaan yang mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas konsistensi dan kepatuhan dalam membayar Pajak Air Tanah. Pengakuan ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan melalui kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Pemkab Kutim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam momentum upacara peringatan HUT ke-26 Kutim yang digelar di lapangan Kantor Bupati Kutim.
Perwakilan PT KPC, Zuhri Rusan, yang hadir menerima penghargaan tersebut menyampaikan apresiasinya atas pengakuan yang diberikan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen KPC dalam memenuhi kewajiban pajak secara taat dan konsisten.
“Ini merupakan bukti bahwa PT KPC adalah wajib pajak yang patuh, dan terus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan di Kutai Timur,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Bagi KPC, kata Zuhri, kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan visi Kutim yang Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan lintas sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, KPC berkomitmen untuk terus menjaga kontribusi positifnya sebagai mitra pembangunan yang aktif dan berkelanjutan.
Melalui penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap kepatuhan KPC dan wajib pajak lainnya dapat menjadi contoh bagi perusahaan dan masyarakat luas untuk bersama-sama berperan dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak, demi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan Kutim secara menyeluruh. (ADV/ProkopimKutim/T)








