SANGATTA — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Timur tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul. Kodim 0909/KTM menyiapkan pola pengawasan titik panas sekaligus pendekatan berbasis keagamaan untuk mencegah masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Dandim 0909/KTM Letkol Czi Zaenal Abidin menyampaikan strategi tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutai Timur. Pertemuan itu diikuti Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Forkopimda, serta sejumlah perwakilan perusahaan.
Zaenal menjelaskan, informasi mengenai hotspot dari berbagai aplikasi pemantauan akan menjadi salah satu dasar bagi personel di lapangan untuk bergerak. Setiap titik yang terdeteksi akan diperiksa oleh jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) guna memastikan kondisi sebenarnya.
Respons cepat juga didukung kendaraan operasional Koramil, terutama di kawasan selatan Kutai Timur. Sarana tersebut dioptimalkan agar personel dapat menjangkau lokasi lebih cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran.
Namun, pengawasan lapangan bukan satu-satunya langkah yang disiapkan. Zaenal menilai pencegahan harus menyentuh kesadaran masyarakat karena sebagian kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas manusia.
Ia pun mendorong camat dan kepala desa aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada warga. Sosialisasi, menurutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menggunakan pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Salah satu gagasan yang diajukan ialah melibatkan pemuka agama. Pesan mengenai larangan membakar lahan dapat disisipkan dalam khutbah Jumat di masjid maupun penyampaian pesan keagamaan di gereja.
Pendekatan itu diharapkan tidak sekadar menekankan ancaman pidana. Masyarakat juga diajak memahami konsekuensi kesehatan dan lingkungan yang timbul akibat karhutla.
Di sisi lain, Kodim memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan. Zaenal menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk menindak pelaku pembakaran.
Ia berharap kombinasi pengawasan, edukasi, pendekatan sosial, dan penegakan hukum mampu menekan potensi karhutla di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/TP)








