SANGATTA — Pemadaman titik api bukan menjadi akhir penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Timur. Polres Kutim kini menaruh perhatian pada penelusuran kepemilikan lahan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai keterangan.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan langkah tersebut diperlukan karena persoalan kepemilikan lahan kerap muncul setelah api berhasil dikendalikan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kebakaran sekitar 10 hektare di wilayah selatan Kutim yang masih dalam penyelidikan.
“Ke depan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” ujar Aryansyah dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim.
Dalam forum yang turut dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, Forkopimda, serta perwakilan perusahaan itu, kepolisian menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur.
Aryansyah mengapresiasi personel Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat yang berjibaku memadamkan api hingga harus masuk ke kawasan hutan dan rawa.
Namun, upaya pencegahan dinilai tetap menjadi pekerjaan utama. Perusahaan perkebunan dan pertambangan diminta membantu pemadaman dalam radius 5 kilometer dari wilayah operasionalnya.
Kepala desa juga diminta memastikan warga memperoleh sosialisasi mengenai larangan membakar lahan. Polisi akan memeriksa kepala desa apabila ditemukan titik api guna mengetahui sejauh mana pencegahan telah dilakukan.
Peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, dan perangkat desa juga diharapkan berjalan beriringan.
Polres Kutim sebelumnya mengamankan seorang warga berusia 62 tahun dalam perkara pembakaran lahan seluas sekitar 1 hektare.
Sementara itu, patroli di Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Wahau masih menemukan aktivitas pembakaran ranting di tepi jalan. Angin kencang dan cuaca panas membuat api kecil berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih besar. (ADV/ProkopimKutim/TP)








