SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus meningkatkan fungsi sistem electronic kinerja atau e-Kinerja yang selama ini hanya mencatat waktu kedatangan dan kepulangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan akan diperluas hingga ke waktu istirahat supaya aktivitas pegawai terpantau lebih akurat dan akuntabel.
“Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing (awasi). Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegas Ardiansyah beberapa waktu lalu.
Ardiansyah menyoroti peningkatan tunjangan bagi ASN Kutim semestinya diimbangi dengan peningkatan kinerja. Namun, ia mengaku menerima sejumlah laporan mengenai ASN yang masih abai terhadap kewajiban kerja.
Penerapan e-Kinerja di lingkungan Pemkab Kutim, kata dia, untuk mempermudah serta mengintegrasikan pengelolaan kinerja ASN dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Melalui sistem ini, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan akuntabilitas kerja yang terukur dan transparan.
Meski aturan telah jelas, pelanggaran terhadap disiplin ASN tetap berpotensi dikenai sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian. Namun, ancaman itu belum sepenuhnya membuat jera sebagian oknum yang masih uring-uringan dalam bekerja.
Karena itu, Ardiansyah menekankan pentingnya peran pimpinan Perangkat Daerah (PD) dalam mengawasi bawahannya. Menurutnya, kehadiran fisik bukan satu-satunya ukuran tetapi komitmen terhadap jam kerja juga bagian dari tanggung jawab profesional.
“Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Kebijakan e-Kinerja ASN berlandaskan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Regulasi tersebut diperjelas melalui Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (ADV/ProkopimKutim/T)








