Kutai Timur – Dalam rangka menjaga tertib ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kilogram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Sangkulirang Energi Utama yang berlokasi di Kabo Jaya Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi praktik pengisian LPG yang tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, kebutuhan LPG 3 kilogram diprediksi meningkat signifikan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 terkait pelaksanaan pengawasan metrologi legal menjelang HBKN.
Tim pengawasan dipimpin langsung Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kutim, Ardaniansyah Darlan, didampingi Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bidang Metrologi, Syaifullah, bersama jajaran petugas pengawas lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengujian terhadap puluhan tabung LPG 3 kilogram yang telah terisi untuk memastikan berat bersih sesuai standar yang berlaku.
“Hasil pengujian menunjukkan ada beberapa tabung yang isinya sedikit kurang dari berat bersih, namun masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai aturan metrologi legal,” ujar Ardaniansyah, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, dari sekitar 80 sampel yang diuji, hanya sebagian kecil yang mengalami kekurangan isi, berkisar lima hingga sepuluh tabung saja, sehingga secara keseluruhan masih memenuhi syarat pengawasan.
“Dalam konteks sampel, ini masih dinyatakan layak. Kemungkinan kekurangan tersebut terjadi akibat efek penguapan saat proses pengisian,” tambahnya.
Sementara itu, Syaifullah menegaskan kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagai konsumen, terutama menjelang hari besar keagamaan.
“Kami ingin memastikan LPG 3 kilogram yang beredar benar-benar sesuai standar, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Selain melakukan pengujian, tim juga memberikan pembinaan kepada pihak SPBE agar terus menjaga kualitas layanan serta konsistensi dalam proses pengisian tabung.
Secara umum, hasil pengawasan di SPBE PT Sangkulirang Energi Utama menyatakan distribusi LPG 3 kilogram masih aman dari praktik kecurangan dan berada dalam ambang toleransi yang ditetapkan peraturan.
Disperindag Kutim memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi sekaligus melindungi kepentingan konsumen di Kutai Timur.








