Kutai Timur – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif pemerintah daerah.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi GAP, Faisal Rachman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada Rabu (1/7/26)
Dalam penyampaiannya, Faisal menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen evaluasi terhadap kualitas kepemimpinan pemerintah, efektivitas kebijakan publik, efektivitas tata kelola keuangan daerah, serta ukuran keberhasilan pemerintah dalam memenuhi amanat rakyat,” ujarnya.
Ia menilai APBD tidak dapat dipahami hanya sebagai dokumen yang berisi angka-angka anggaran. Lebih dari itu, APBD merupakan representasi harapan masyarakat terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan.
“APBD bukan sekadar angka. APBD adalah representasi harapan masyarakat. Di dalam APBD terdapat amanat pembangunan, harapan akan pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang berkualitas, jalan yang layak, irigasi yang berfungsi, lapangan pekerjaan yang terbuka, investasi yang sehat, hingga peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk menilai sejauh mana amanat rakyat telah diwujudkan oleh pemerintah daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan yang perlu segera diperbaiki.
“Ketika DPRD membahas pertanggungjawaban APBD, sesungguhnya DPRD sedang menilai apakah amanat rakyat telah dijalankan dengan baik atau justru masih terdapat berbagai kelemahan yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Faisal juga menegaskan bahwa APBD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen otorisasi. Oleh karena itu, setiap penggunaan keuangan daerah harus memperoleh persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat.
“Fraksi kami memandang bahwa APBD memiliki fungsi yang sangat penting. Pertama, fungsi otorisasi, di mana APBD memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggunakan uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah harus memperoleh persetujuan DPRD sebagai representasi masyarakat,” pungkasnya.








