SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah lahan kepada Perusahaan Umum Bulog. Target tersebut tetap dipertahankan meski sejumlah dokumen administrasi masih dalam tahap penyelesaian.
Kasubid Perencanaan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, Achmad Ilham Gifari, mengatakan syarat utama yang diminta Bulog adalah adanya keputusan DPRD mengenai pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan sertifikat hibah.
“Dokumen itu masih diproses melalui BPKP, kemudian BPKAD dan BPN. Seluruh tahapan administrasi sedang berjalan,” kata Ilham seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kutim.
Menurut dia, proses administrasi lazimnya memerlukan waktu antara tiga hingga enam bulan. Namun, surat keterangan bahwa dokumen sedang diproses memungkinkan penandatanganan NPHD tetap dilaksanakan sesuai agenda.
Penandatanganan dijadwalkan berlangsung di Balikpapan bersama tiga pemerintah kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu, dan Paser.
Ilham juga mengoreksi informasi mengenai luas lahan hibah. Ia menyebut luas lahan yang disiapkan mencapai 4,7 hektare, bukan 3 hektare sebagaimana sempat disebutkan sebelumnya.
Lahan tersebut telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2017 dengan nilai sekitar Rp10,5 miliar. Selain itu, pemerintah kembali menambah lahan sekitar 1 hektare pada 2025. Nilai aset tambahan tersebut hingga kini masih menunggu proses penilaian.
Lokasi lahan berada di kawasan yang dinilai strategis karena bersebelahan dengan instalasi pengolahan air milik Perumdam Tirta Tuah Benua dan berada di depan Rumah Sakit Kudungga Sangatta. Kawasan itu merupakan hasil pembebasan lahan milik tokoh masyarakat Abdal Nanang. (ADV/ProkopimKutim/TP)








