SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan siap menindak mereka yang melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati H. Mahyunadi saat memimpin pertemuan dengan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antarwaktu (PAW) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang.
“Setiap rupiah dana desa harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Jangan sampai ada proyek fiktif atau penyimpangan,” tegas Mahyunadi. Ia menegaskan Pemkab Kutim bersama Inspektorat Daerah akan melakukan pengawasan rutin ke desa-desa, termasuk penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bila ditemukan pelanggaran.
Mahyunadi menambahkan, kepala desa bukan sekadar pemimpin administratif, tetapi juga penggerak pembangunan dan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Sinergi dengan BPD dan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi kunci agar pemerintahan desa berjalan efektif dan dipercaya masyarakat.
“Jika ada penyimpangan dan tidak ditindaklanjuti dalam enam bulan, Pemkab Kutim akan menempuh tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi dan memastikan transparansi anggaran desa.
Selain pengawasan, Mahyunadi juga menekankan pentingnya BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa. Hubungan kepala desa dan BPD harus dibangun atas kerja sama, bukan persaingan.
Plt Camat Sangkulirang, Cipto Buntoro, hadir dalam kesempatan itu dan memberikan selamat kepada para pejabat desa yang baru dilantik. Prosesi pelantikan diikuti pengambilan sumpah anggota BPD PAW dari Desa Peridan dan Mandu Dalam. Dengan mandat baru ini, Pemkab Kutim berharap tata kelola desa semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Cipto menyebut, salah satu fokus perhatian saat ini adalah Kepala Desa PAW Benua Baru Ulu, yang harus segera menyelesaikan pendataan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur Pemprov Kalimantan Timur. (ADV/ProkopimKutim/T)








