Kutai Timur – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian publik. Meski proses penetapan tapal batas masih berlanjut di tingkat pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas serta memastikan pelayanan dasar bagi masyarakat di kawasan perbatasan tetap berjalan optimal.
Wilayah yang menjadi perbincangan berada pada segmen perbatasan antara Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang di Kutai Timur dengan Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu di Kabupaten Berau. Luasan area yang disengketakan dinilai cukup signifikan dan telah lama menjadi pembahasan lintas pemerintahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menyampaikan bahwa tahapan penyelesaian administratif saat ini sepenuhnya berada di tingkat pemerintah pusat.
“Seluruh dokumen dan tahapan yang menjadi kewenangan daerah sudah kami penuhi. Saat ini prosesnya berada di tingkat kementerian untuk difasilitasi lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak lagi memiliki ruang intervensi dalam penetapan akhir batas wilayah tersebut. Ketentuan regulasi menyebutkan bahwa apabila kedua daerah belum mencapai titik temu, maka keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kalau dua daerah belum mencapai kesepakatan, sesuai aturan, menteri yang memutuskan. Jadi saat ini kita menunggu tahapan itu,” tegasnya.
Meski demikian, Trisno menekankan bahwa persoalan batas administrasi tidak boleh berdampak pada kehidupan sosial masyarakat di wilayah perbatasan. Ia memastikan komunikasi antar pemerintah daerah tetap terjalin dengan baik guna menjaga situasi tetap kondusif.
Ia mengakui sempat muncul kekhawatiran terkait potensi gesekan antarwarga di kawasan tersebut. Namun hingga saat ini, situasi di lapangan dinilai masih aman dan terkendali.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Berau agar suasana tetap kondusif. Jangan sampai isu batas wilayah berkembang menjadi persoalan sosial,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama pemerintah kabupaten tetangga juga sepakat untuk tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta berbagai layanan dasar lainnya dipastikan tetap diberikan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Trisno menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tidak boleh menjadi korban dari proses administratif yang masih berlangsung. Pemerintah daerah, kata dia, harus tetap hadir memberikan kepastian pelayanan kepada warga.
“Apapun status administratifnya nanti, warga harus tetap mendapatkan haknya. Itu yang paling penting bagi kami,” jelasnya.








