SANGATTA – Pendampingan hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama ini dirasa sangat kurang. Beberapa persoalan hukum yang selama ini banyak mengemuka adalah persoalan rumah tangga, pekerjaan, dan persoalan sosial. Kondisi tersebut menjadi perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, BPKSDM kemudian menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur mengadakan acara sosialisasi hak dan kewajiban ASN dan PPPK dalam lingkup kepemerintahan Kabupaten Kutim. Pemateri acara sosialisasi tersebut adalah Hendrich Juk Abeth (DPP Peradi Kaltim) yang membahas perlindungan hukum bagi ASN, serta Ardiansyah (BKPSDM Kutim) yang menerangkan peran LKBH bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
“Sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami masalah, pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Kepala BPKSDM Kutim Misliansyah.
Ia berharap kerjasama dengan DPP Peradi dapat memberikan pencerahan sehingga dapat meringankan ketika ada ASN atau PPPK yang menemui masalah hukum. Peserta yang hadir menunjukkan antusiasmenya, harapan mereka supaya kerjasama yang terbangun bisa mendatangkan kepastian hukum dan rasa aman.
Pemahaman dan pendampingan hukum dari inisiatif ini diharapkan menghindarkan ASN dan PPPK dari perasaan khawatir apabila mendapatkan persoalan hukum. Sehingga pada gilirannya akan dapat bekerja dan menjalankan tugas kepemerintahan dengan lebih fokus.








