Kutai Timur – Status administratif Dusun Sidrap menjadi bahan sengketa panjang antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang. Meski secara hukum masuk wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999, realitas di lapangan menunjukkan kehidupan masyarakatnya lebih terintegrasi dengan Bontang.
Sengketa yang berlangsung lebih dari dua dekade ini kini berada di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkot Bontang mengajukan uji materiil terhadap UU 47/1999 ke MK pada awal 2025. Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Pemkot Bontang berargumen bahwa norma dalam undang-undang perlu diubah untuk mencerminkan realitas sosial dan memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, upaya hukum serupa ke Mahkamah Agung (MA) pada 2023 telah ditolak. MA mengukuhkan Sidrap sebagai bagian dari Kutim.
MK telah menggelar sidang dan bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga pertengahan 2025, mediasi belum membuahkan hasil.
Mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap dan difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin, 11 Agustus 2025, juga kembali gagal. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Hal ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim.
Di sisi lain, Pemkab Kutim bersikeras mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap adalah bagian sah dari Kutim. “Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.
Pernyataan itu diwujudkan dengan langkah-langkah nyata. Pemkab Kutim telah meluncurkan sejumlah program pembangunan untuk memperkuat integrasi dan kesejahteraan warga Sidrap, antara lain:
Pembangunan Masjid Al Hidayah (Agustus 2024) sebagai simbol integrasi;
Program “Sidrap Berdikari” yang fokus pada pertanian terintegrasi berbasis komunitas;
Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis (Juni 2025) sebanyak 83 sertifikat dari kuota lebih dari 400;
Pemutakhiran Data Penduduk secara persuasif bagi sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang; dan
Penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya” sebagai wujud rencana pemekaran Sidrap menjadi desa mandiri.
Menunggu Keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi
Publik kini menunggu putusan akhir MK yang akan menentukan peta administratif Kaltim. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, kewenangan MK termasuk menguji undang-undang terhadap UUD. Jika gugatan Bontang dikabulkan, status Sidrap bisa berubah. Sebaliknya, jika ditolak, posisinya sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh. Sampai saat itu, warga Sidrap tetap hidup dalam status ganda.
Kronik Sengketa Sidrap:
1999: UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutim;
2005: Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menegaskan batas Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim;
1999–2022: Masyarakat Sidrap banyak menggunakan KTP Bontang dan menerima layanan publik dari Pemkot Bontang;
2023: Pemkot Bontang menggugat ke MA, namun dikalahkan;
2024: Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat dan menindak pendirian RT ilegal;
Awal 2025: Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK;
28 April 2025: Sidang ke-8 MK digelar;
Mei 2025: MK mengeluarkan putusan sela untuk mediasi ulang; dan
Juli-Agustus 2025: Dua upaya mediasi oleh Gubernur Kaltim gagal.








