Sabtu, 6 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
TEMPUDAU
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
TEMPUDAU
Home Hukum

Usai Mediasi, Begini Nasib Sidrap Sekarang

Tempudau Oleh Tempudau
13 Agustus 2025
dalam Hukum
Usai Mediasi, Begini Nasib Sidrap Sekarang
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kutai Timur – Status administratif Dusun Sidrap menjadi bahan sengketa panjang antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang. Meski secara hukum masuk wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999, realitas di lapangan menunjukkan kehidupan masyarakatnya lebih terintegrasi dengan Bontang.

Sengketa yang berlangsung lebih dari dua dekade ini kini berada di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkot Bontang mengajukan uji materiil terhadap UU 47/1999 ke MK pada awal 2025. Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Pemkot Bontang berargumen bahwa norma dalam undang-undang perlu diubah untuk mencerminkan realitas sosial dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, upaya hukum serupa ke Mahkamah Agung (MA) pada 2023 telah ditolak. MA mengukuhkan Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

MK telah menggelar sidang dan bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga pertengahan 2025, mediasi belum membuahkan hasil.

Mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap dan difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin, 11 Agustus 2025, juga kembali gagal. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Hal ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim.

Di sisi lain, Pemkab Kutim bersikeras mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap adalah bagian sah dari Kutim. “Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.

Pernyataan itu diwujudkan dengan langkah-langkah nyata. Pemkab Kutim telah meluncurkan sejumlah program pembangunan untuk memperkuat integrasi dan kesejahteraan warga Sidrap, antara lain:

Pembangunan Masjid Al Hidayah (Agustus 2024) sebagai simbol integrasi;

Program “Sidrap Berdikari” yang fokus pada pertanian terintegrasi berbasis komunitas;

Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis (Juni 2025) sebanyak 83 sertifikat dari kuota lebih dari 400;

Pemutakhiran Data Penduduk secara persuasif bagi sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang; dan

Penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya” sebagai wujud rencana pemekaran Sidrap menjadi desa mandiri.

Menunggu Keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi

Publik kini menunggu putusan akhir MK yang akan menentukan peta administratif Kaltim. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, kewenangan MK termasuk menguji undang-undang terhadap UUD. Jika gugatan Bontang dikabulkan, status Sidrap bisa berubah. Sebaliknya, jika ditolak, posisinya sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh. Sampai saat itu, warga Sidrap tetap hidup dalam status ganda.

Kronik Sengketa Sidrap:

1999: UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutim;

2005: Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menegaskan batas Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim;

1999–2022: Masyarakat Sidrap banyak menggunakan KTP Bontang dan menerima layanan publik dari Pemkot Bontang;

2023: Pemkot Bontang menggugat ke MA, namun dikalahkan;

2024: Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat dan menindak pendirian RT ilegal;

Awal 2025: Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK;

28 April 2025: Sidang ke-8 MK digelar;

Mei 2025: MK mengeluarkan putusan sela untuk mediasi ulang; dan

Juli-Agustus 2025: Dua upaya mediasi oleh Gubernur Kaltim gagal.

Total Views: 412
Tags: BontangKampung SidrapKutimSengketa
Berita Sebelumnya

Percepat Lanskap Berkelanjutan di Kutim, Pemkab Apresiasi Inisiatif SUSTAIN KUTIM

Berita Selanjutnya

Apel Gabungan, Sinergi TNI-Polri di Kutim Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

Berita Selanjutnya
Apel Gabungan, Sinergi TNI-Polri di Kutim Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

Apel Gabungan, Sinergi TNI-Polri di Kutim Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

BERITA REKOMENDASI

Legislator Kutim Dorong Pemuda Jadi Pakar Hukum, Ekonomi, dan Sosiologi

Legislator Kutim Dorong Pemuda Jadi Pakar Hukum, Ekonomi, dan Sosiologi

6 bulan yang lalu
Lindungi Pekerja Rentan, Disnaker Kutim Maksimalkan Anggaran

Lindungi Pekerja Rentan, Disnaker Kutim Maksimalkan Anggaran

7 bulan yang lalu
Program Kepemudaan Dongkrak Kreativitas dan Ketangguhan Kutim

Program Kepemudaan Dongkrak Kreativitas dan Ketangguhan Kutim

7 bulan yang lalu
Ini Strategi Kutim Bangun Citra Ekonomi Berbasis Identitas Lokal

Ini Strategi Kutim Bangun Citra Ekonomi Berbasis Identitas Lokal

7 bulan yang lalu

KATEGORI

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Dinas Kominfo Kutim
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi

CARI BERDASARKAN TOPIK

2018 League Ardiansyah Sulaiman ARMY Balinese Culture Bali United Bontang Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan HMI Istana Negara KAHMI Kampung Sidrap Kasmidi Bulang Kutai Timur Kutim Mahyunadi Market Stories Maulid Nabi Mendagri National Exam Proforest Sengketa SUSTAIN KUTIM Visit Bali

TERPOPULER

  • KNPI Kutai Timur Minta Polres Kutai Timur Periksa Proyek Pengadaan Kendaraan Khusus Rp75 Miliar

    KNPI Kutai Timur Minta Polres Kutai Timur Periksa Proyek Pengadaan Kendaraan Khusus Rp75 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD KNPI Kutai Timur Soroti Pencairan Dana Hibah di Tengah Dualisme Kepengurusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FBN Kutim Siap Kolaborasi Bersama Pemerintah dan Swasta Majukan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Listrik Baru di Dua Desa Akan Bantu Ekonomi dan Kualitas Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Lanskap Berkelanjutan di Kutim, Pemkab Apresiasi Inisiatif SUSTAIN KUTIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TEMPUDAU

Media online terpercaya yang hadir untuk menyajikan berita terkini seputar Kalimantan Timur. Dari isu politik, ekonomi, lingkungan, hingga gaya hidup, kami menyajikan informasi cepat, akurat, dan berimbang.

Follow sosial media kami

Berita Pilihan

  • Ketua DPRD Kutai Timur Akan Panggil Perusahaan Berstatus PROPER Merah
  • Mahyunadi Apresiasi Inovasi Peternakan Keluarga, Dorong Swasembada Pangan Kutai Timur
  • Bupati Kutim Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026, Tekankan Penguatan Nilai Kebangsaan

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Dinas Kominfo Kutim
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kutai Timur Akan Panggil Perusahaan Berstatus PROPER Merah

Ketua DPRD Kutai Timur Akan Panggil Perusahaan Berstatus PROPER Merah

5 Juni 2026
Mahyunadi Apresiasi Inovasi Peternakan Keluarga, Dorong Swasembada Pangan Kutai Timur

Mahyunadi Apresiasi Inovasi Peternakan Keluarga, Dorong Swasembada Pangan Kutai Timur

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© Copyright 2024 TEMPUDAU - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup

© Copyright 2024 TEMPUDAU - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In