
SANGATTA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadani, menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai peran masing-masing instansi dalam membina pelaku usaha di daerah, khususnya antara Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM.
“IKM itu industri kecil menengah. Ada sedikit beda dari kami, Disperindag, dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi. Kami lebih kepada industri kecil menengahnya,” paparnya.
Menurut Nora, meskipun kedua dinas sama-sama berhubungan dengan sektor ekonomi rakyat, fokus kerja keduanya tidaklah identik. Ia mengakui, dalam praktiknya sering terjadi irisan program antara kedua sektor tersebut. Beberapa pelaku usaha memiliki karakteristik ganda yang dapat dikategorikan baik sebagai UMKM maupun IKM. “Walaupun beda penyebutan, biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM. Misalnya, UMKM yang bergerak di bidang industri air bersih, maka otomatis masuk juga di kategori IKM,” jelasnya.
Dengan memahami perbedaan peran ini, Nora berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat menerima pendampingan lebih tepat sasaran dan terukur, terutama pelaku industri kecil dan menengah di Kutim.
Dalam wawancara di kantornya, Nora juga menjelaskan bahwa pihaknya pada 2025 akan fokus meningkatkan pendampingan terhadap pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus ini sudah tercantum dalam dokumen perencanaan resmi lembaga.
“Untuk tahun ini, apa yang sudah dituangkan dalam renja (rencana kerja tahunan) tentu sesuai dengan topoksi di Disperindag Kutai Timur. Arah dari tujuan organisasi kami adalah meningkatkan upaya pendampingan kepada kawan-kawan IKM,” tutup Nora. (ADV)








