SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan anggaran dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sambil menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025. Kebijakan ini menjadi jawaban atas perlambatan berbagai program strategis akibat efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang belum diikuti kepastian regulasi di daerah.
Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, menegaskan APBD Perubahan dipilih sebagai instrumen resmi agar pembangunan tetap berlanjut tanpa menabrak aturan. “Kami tidak ingin mengambil risiko hukum dengan hanya mengandalkan SK Bupati untuk pergeseran anggaran. APBD Perubahan memberi kepastian hukum sekaligus fleksibilitas pengelolaan keuangan,” ujar Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang.
Dalam kondisi keterbatasan anggaran, Pemkab Kutim menempuh sejumlah langkah untuk memperkuat PAD, antara lain menggali potensi pajak dan retribusi daerah, memperbaiki tata kelola aset, dan mendorong kerja sama dengan BUMD. Strategi ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat dan tetap mampu membiayai program prioritas.
“Intinya, kami mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” kata Mahyunadi, yang juga mantan Ketua DPRD Kutim.
Pemkab Kutim optimistis, setelah APBD Perubahan disahkan, proyek-proyek pembangunan yang sempat tertunda akan kembali bergulir. Namun, Mahyunadi menekankan, kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat tetap menjadi kunci agar daerah tidak terjebak dilema hukum setiap kali menghadapi pergeseran anggaran. (ADV/ProkopimKutim/T)








