SANGATTA – Tingginya permintaan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus meningkatkan kualitas layanan dengan pendekatan cepat, akurat, dan inklusif.
Dari semua jenis layanan, permohonan perubahan atau penyesuaian data mencapai hingga 45 persen. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menyebut tingginya angka ini menggambarkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya data kependudukan yang valid.
“Hampir setengah dari layanan kita merupakan permohonan perubahan data,” ujarnya.
Menjawab kebutuhan tersebut, Dukcapil Kutim memastikan seluruh proses pengurusan berjalan cepat. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dapat terbit hanya dalam satu jam sejak formulir permohonan diajukan.
Permintaan perubahan data meliputi beragam kebutuhan, mulai dari penyesuaian status perkawinan, jenjang pendidikan, koreksi perbedaan nama antar dokumen, hingga pengurusan KTP-el hilang atau rusak. Syarif menyebut, kelengkapan dan ketepatan data merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik.
Kecepatan layanan ini merupakan hasil dari pemerataan pelayanan yang memungkinkan 18 kecamatan di Kutim melayani perekaman dan pencetakan KTP. Selain itu, Disdukcapil mengoptimalkan inovasi digital Siap Kawal (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan). Melalui layanan online ini, warga dapat mengurus dokumen dari rumah, dan proses penerbitannya hanya memakan waktu maksimal dua jam.
“Dengan layanan online Siap Kawal, prosesnya bisa lebih ringkas. Paling lama itu dua jam, dokumen sudah terbit,” tegas Syarif.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala agar melapor melalui kanal resmi seperti SP4N LAPOR demi menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan. (ADV/ProkopimKutim/T)








