
SANGATTA – Pemerintah pusat menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang. Sebanyak 190 perusahaan dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan operasional karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi serta melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem pascatambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan langkah tegas tersebut dalam Arahan terkait Pengenaan Sanksi untuk Peningkatan Kepatuhan Komoditas Mineral Logam, yang digelar secara daring pada pertengahan September 2025. Tri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi, karena hal ini berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar area tambang.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menyatakan bahwa proses reklamasi memang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan di lapangan lebih efektif. “Yang direklamasi itu bagian dari IUP masing-masing perusahaan, jadi daerah perlu bersinergi dengan kementerian agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih,” ujar Pandi. Politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini menekankan bahwa peran daerah sangat strategis dalam memastikan reklamasi dilakukan sesuai standar dan tepat waktu.
Selain sanksi administratif, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi jika perusahaan tetap abai. Sanksi berjenjang mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diterapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan pascatambang bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial dan ekologi yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (ADV)








