
SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menaruh perhatian serius terhadap potensi lemahnya pengawasan dana jaminan reklamasi tambang yang berisiko mengancam keberlanjutan lingkungan. Karena itu, lembaga legislatif daerah ini tengah mengkaji secara mendalam mekanisme pengawasan dana tersebut, agar pelaksanaan reklamasi benar-benar sesuai aturan dan berdampak nyata terhadap pemulihan lahan pascatambang.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, mengatakan bahwa secara hukum, besaran dana jaminan reklamasi sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, DPRD menilai pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat agar pelaksanaannya benar-benar sesuai ketentuan.
“Itu kan sudah ada aturannya, baik terkait besaran maupun nilai dana jaminan reklamasi. Jadi saat ini kami fokus mengonfirmasi pelaksanaannya di lapangan,” jelas Pandi.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, tantangan utama dalam pengawasan ini adalah persoalan kewenangan. Saat ini, izin terkait reklamasi tambang berada di bawah pemerintah pusat, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan keakuratan data dan kepatuhan perusahaan tambang di daerah.
“Sekarang kewenangan izin reklamasi ada di pusat. Karena itu kami berkoordinasi untuk memverifikasi sejauh mana data yang ada benar dan apakah perusahaan-perusahaan yang terdaftar memang menjalankan kewajibannya,” ungkap politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini.
Pandi menegaskan, DPRD melalui Komisi C tengah mendalami persoalan ini secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan dana jaminan reklamasi yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan di Kutim. (ADV)







