
SANGATTA – Kepedulian terhadap lingkungan pascatambang menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Komisi C, Pandi Widiarto. Ia menegaskan kegiatan reklamasi tambang harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) agar tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
“Insya Allah kami juga sedang melakukan kajian mendalam terkait reklamasi tambang agar dapat diketahui status dan kondisi riil di lapangan,” ujar Pandi, baru-baru ini.
Menurut politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini, langkah awal yang dilakukan DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah memastikan dasar permasalahan dan tanggung jawab perusahaan terhadap lahan pascatambang.
Pandi menjelaskan, DPRD Kutim berkomitmen mengawal agar investasi di sektor pertambangan tetap berjalan kondusif, namun tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap iklim investasi di Kutim tetap baik, tapi jangan sampai mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Politisi Partai Demoktrat ini juga menambahkan, dewan akan mendorong adanya solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan pelestarian alam. “Kita ingin semua pihak merasa nyaman, baik investor maupun masyarakat, tapi tentu dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, UU Minerba mengamanatkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab agar lahan bekas tambang dapat kembali produktif dan ramah lingkungan bagi generasi mendatang. (ADV)








