
SANGATTA – Meski kewenangan penuh terkait izin reklamasi tambang berada di tangan pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menegaskan tetap berkomitmen mengawal tata ruang pertambangan di daerah.
Komitmen itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto, dalam wawancara bersama awak media belum lama ini. Politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah saat ini hanya terbatas pada aspek tata ruang. Artinya, selama aktivitas perusahaan tambang masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka pemerintah daerah berhak melakukan pengawasan dan penataan.
“Karena izin reklamasi itu kewenangannya di pusat, kita memang belum bisa mengatur secara langsung,” ujar Pandi. “Namun, dari sisi keruangan, jika aktivitas tambang berada di luar pola ruang yang ditetapkan, maka itu menjadi ranah pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.”
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, meski kewenangan izin tidak sepenuhnya dipegang daerah, DPRD Kutim terus berupaya menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan dan menyelesaikan berbagai persoalan investasi yang kerap muncul.
“Teman-teman DPRD saat ini aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisasi semua permasalahan terkait investasi, termasuk soal amdal, jamrek, dan lainnya,” jelasnya.
Pandi berharap, hasil inventarisasi tersebut dapat menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di Kutim. Dengan begitu, daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat. (ADV)








