SANGATTA – Jejak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 2000–2007 kini masuk dalam pengelolaan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Sebanyak 247 arsip statis DPRD Kutim diserahkan untuk disimpan dan dipelihara sebagai dokumen bernilai permanen.
Kegiatan akuisisi arsip tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026). Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin menyerahkan arsip kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim M Ayub, didampingi Kepala Bidang Kearsipan Wiwin.
Serah terima dilakukan secara resmi melalui berita acara. Kepala Dispusip Kutim M Ayub menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penyelamatan arsip pemerintahan daerah.
Akuisisi dilakukan berdasarkan Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim yang ditetapkan pada 8 Juni 2026.
Ratusan dokumen tersebut mencakup sejumlah produk dan catatan penting DPRD maupun pemerintahan daerah. Di antaranya Raperda, RAPBD, LPJ, LKPJ, DASK, Renstra, APBD, data statistik desa, hingga dokumen program pembangunan daerah.
Ayub menjelaskan, arsip statis yang telah diakuisisi selanjutnya menjadi bagian dari khazanah arsip LKD. Selain menyimpan dokumen, lembaga kearsipan memiliki tanggung jawab menjaga kondisi fisik serta memastikan informasi di dalamnya tetap dapat dimanfaatkan.
Menurut Ayub, keberadaan arsip tersebut penting untuk mendukung akuntabilitas pemerintahan. Dokumen lama dapat menjadi sumber informasi dalam melihat proses pengambilan kebijakan dan perjalanan pembangunan daerah.
Dispusip Kutim berharap akuisisi ini menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip. Dengan begitu, dokumen penting pemerintah tidak hanya tersimpan secara administratif, tetapi juga terjaga sebagai bagian dari memori kolektif daerah. (ADV/ProkopimKutim/TP)








