
Sangatta – Tingginya angka anak putus sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi pemicu utama maraknya pernikahan dini di daerah tersebut. Fenomena ini mendorong banyak remaja, terutama perempuan, menikah di usia belia karena tekanan ekonomi dan minimnya pendidikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) 2024, Kutim menempati peringkat ketiga kasus pernikahan anak terbanyak di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan 47 kasus tercatat sepanjang tahun. Dari jumlah itu, 35 merupakan anak perempuan dan 12 laki-laki.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan sepanjang 2024 terdapat 111 permohonan dispensasi nikah, meski tidak semuanya dikabulkan. “Permohonan itu kami kaji bersama pengadilan agama sebelum diputuskan. Tidak serta-merta disetujui,” ujarnya.
Menurut Idham, selain putus sekolah, faktor dominan lainnya adalah kehamilan di luar nikah. “Rata-rata karena tidak sekolah. Lalu dinikahkan. Sebagian lagi karena ‘kecelakaan’, sudah hamil duluan, jadi orang tua ajukan dispensasi,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan, kasus pernikahan anak tersebar di seluruh wilayah Kutim dengan penyebab berbeda. Di pedesaan, faktor ekonomi menjadi alasan utama, sementara di perkotaan, banyak dipicu oleh kehamilan di luar nikah.
Untuk menekan angka tersebut, DPPPA Kutim terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi parenting keluarga, termasuk penyuluhan tentang bahaya pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologis, hingga sosial. “Kami ingin membangun kesadaran bahwa anak harus sekolah, didampingi, dan dilindungi. Bukan dikorbankan karena tekanan ekonomi,” tegas Idham.
Menurutnya, pencegahan pernikahan dini membutuhkan kerja sama lintas sektor. DPPPA Kutim berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan sekolah, tokoh agama, dan masyarakat agar anak-anak Kutim tidak kehilangan masa depan akibat pernikahan di usia muda. (ADV)








