
SANGATTA — PT Sumber Kharisma Persada (SKP), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 dengan Serikat Pekerja Mandiri. Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola hubungan industrial yang berkeadilan dan harmonis.
Penandatanganan dilakukan di Mess PT SKP, Desa Peridan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, bersama tim mediator serta pejabat hubungan industrial.
“Semoga sinergi antara manajemen dan serikat pekerja terus terjalin dengan baik,” ujar Roma. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai dasar menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
PKB periode 2025–2027 disusun melalui proses perundingan yang berjalan lancar, meskipun sempat diwarnai tantangan teknis seperti pergantian Administratur (ADM) dan Kepala Tata Usaha (KTU) di tengah proses.
Sementara itu, Administratur PT SKP, Ricky Oktavinaus, menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai keberhasilan penyusunan PKB mencerminkan kematangan komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja. “Menjaga keharmonisan di lingkungan kerja menjadi prioritas kami,” kata Ricky.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT SKP, Ambo Upe, menyebut penandatanganan PKB di lokasi kerja menjadi langkah simbolis yang menunjukkan kedekatan antara manajemen dan pekerja. “Ini pertama kalinya dalam tujuh tahun terakhir penandatanganan dilakukan di site dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas. Kami sangat menghargai hal ini,” ujarnya.
PKB yang telah disepakati memuat berbagai ketentuan mengenai kesejahteraan pekerja, perlindungan hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Dokumen ini juga menjadi pedoman hukum internal bagi pelaksanaan hubungan industrial di PT SKP selama dua tahun mendatang. (ADV)








