
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), program perlindungan bagi tenaga kerja rentan kini menjadi salah satu fokus utama yang tengah digencarkan sepanjang tahun ini.
Kepala Disnaker Kutai Timur, Roma Malau, menyebutkan, program ini merupakan turunan dari kebijakan Bupati Kutai Timur yang menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di sektor non-formal.
“Alhamdulillah, untuk per hari ini data sekitar 93.200 pekerja sudah tervalidasi. Prosesnya juga sudah melalui kerja sama dengan Disdukcapil untuk memastikan ketepatan data,” ujarnya usai menghadiri rapat bersama Komisi D DPRD Kutim.
Roma menjelaskan, pekerja rentan yang masuk dalam klasifikasi Disnaker mencakup berbagai profesi seperti pengemudi ojek online, petani, buruh lepas, hingga nelayan mandiri. Mereka adalah kelompok yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan namun tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Pendataan tidak hanya dilakukan oleh instansi kami, tetapi juga melibatkan perangkat desa dan RT. Data bisa disampaikan langsung ke Disnaker, asalkan dilengkapi surat keterangan resmi dari pihak desa,” tambahnya.
Menurut Roma, validasi data merupakan kunci utama agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran. Ke depan, Disnaker Kutim akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan data pekerja informal selalu diperbarui secara berkala. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pekerja di Kutai Timur, baik formal maupun informal, dapat memperoleh hak perlindungan dan kesejahteraan yang layak. (ADV)








