KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan penanganan anak yang beraktivitas di jalanan dilakukan melalui pendekatan perlindungan sosial, bukan semata-mata penertiban.
Setiap kasus ditangani dengan mekanisme berbeda sesuai kondisi anak dan hasil asesmen di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan pemerintah daerah telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang membedakan penanganan antara anak yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan anak yang hanya berjualan tanpa menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, apabila seorang anak dinilai mengganggu ketertiban umum, maka tindakan awal menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban.
“Kalau anak itu mengganggu masyarakat, otomatis yang melakukan tindakan pertama adalah Satpol PP untuk merazia,” ujarnya.
Meski demikian, Ernata menegaskan bahwa razia bukanlah akhir dari proses penanganan. Setelah dilakukan penjangkauan, anak akan menjalani asesmen guna mengetahui latar belakang keluarga, kondisi sosial, serta kebutuhan pendampingan yang diperlukan.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, anak dapat dirujuk ke Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur.
Sementara itu, jika anak tidak mengganggu ketertiban dan hanya berjualan di jalanan, maka penanganan awal berada di bawah DP3A. Instansi tersebut akan melakukan pendampingan dan asesmen mendalam terkait kondisi ekonomi keluarga, alasan anak turun ke jalan, hingga status pendidikan mereka.
“Kalau anak itu tidak mengganggu masyarakat, hanya jualan saja, maka langkah awalnya diambil oleh DP3A. Karena sudah jelas itu ranah perlindungan anak dan perempuan,” jelasnya.
Ernata menekankan, pendekatan pemerintah daerah lebih mengedepankan aspek perlindungan serta keberlanjutan masa depan anak dibanding tindakan represif.
Apabila dari hasil asesmen ditemukan kebutuhan yang tidak dapat difasilitasi DP3A, seperti akses pendidikan formal atau rehabilitasi sosial, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Dinas Sosial.
Dinas Sosial sendiri memiliki fasilitas pendidikan berbasis panti sosial, termasuk rujukan ke panti milik Dinas Sosial di Samarinda untuk jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
“Berdasarkan hasil asesmen, nanti kita tindak lanjuti, termasuk kalau perlu kita sekolahkan,” tegas Ernata.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap pendekatan kolaboratif antarinstansi ini mampu memberikan perlindungan maksimal sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan masa depan yang lebih baik.








