Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Edaran yang melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-400-8.1/0530./Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang terdampak.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, memastikan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pengelola THM, arena biliar, warung makan, serta usaha lainnya.
“Alhamdulillah surat edaran sudah kami sampaikan kepada pengelola THM, biliar, warung-warung dan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THM, karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar dan usaha sejenis wajib menghentikan operasionalnya mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Kebijakan ini diambil guna menciptakan suasana kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Sementara itu, pelaku usaha kuliner tetap diizinkan beroperasi dengan syarat tidak membuka layanan secara terang-terangan pada siang hari. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati, termasuk tidak makan dan minum di tempat umum saat siang hari selama Ramadan.
Selain pengaturan usaha, surat edaran tersebut turut melarang peredaran serta penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Aktivitas membangunkan sahur juga diatur agar dilakukan paling cepat pukul 03.00 WITA dengan tetap menjaga etika dan tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
Fatah menegaskan, pengawasan tidak hanya sebatas imbauan. Pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
“Kami akan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran. Jika dalam patroli ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” tegasnya.








