
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN dengan menyelesaikan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK P3K) tahap kedua. Gelombang terakhir ini menandai penyempurnaan proses rekrutmen yang telah berlangsung sebelumnya.
Tahap ini sekaligus menjadi penutup rangkaian proses pengangkatan tenaga kerja non-ASN yang selama ini bertugas di lingkungan Pemkab Kutim. Tuntasnya proses ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status bagi para tenaga kerja, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi dan mendorong peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Kutim, Ardiyansyah, secara resmi menyerahkan SK P3K kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat. “Hari ini tahap kedua atau gelombang terakhir dari sisa tenaga kerja non-ASN kita yang telah diserahkan SK P3K-nya,” ujar Bupati.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Pendopo Kabupaten dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Seluruh penerima SK telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan keadilan dan transparansi dalam pengangkatan.
Dengan terselesaikannya gelombang terakhir ini, pemerintah daerah berharap kinerja aparatur meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Pemerintah Kutim juga berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap tenaga kerja yang diangkat, sehingga kesejahteraan dan profesionalisme mereka terus terjaga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata sistem kepegawaian yang transparan dan akuntabel. Ke depan, proses rekrutmen tenaga kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan dinas dan kemampuan anggaran, memastikan tenaga kerja non-ASN terus mendapat perhatian dalam pengembangan karier dan kesejahteraan.
Dengan SDM aparatur yang semakin tertata dan sejahtera, Kutai Timur diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas. (ADV)








